Posted on

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan liburan, bisnis, atau studi.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya untuk membuat paspor di tahun 2021 adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun. Biaya ini terdiri dari biaya pembuatan paspor sebesar Rp 200.000 dan biaya administrasi sebesar Rp 155.000.

Selain itu, terdapat juga opsi untuk membuat paspor dengan masa berlaku tiga tahun atau 10 tahun. Biaya untuk membuat paspor dengan masa berlaku tiga tahun adalah sebesar Rp 255.000, sedangkan untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun biayanya adalah sebesar Rp 655.000.

Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung dari tingkat kesibukan kantor imigrasi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Untuk itu, sebaiknya masyarakat membuat paspor dengan cukup waktu sebelum tanggal keberangkatan agar tidak terburu-buru.

Selain biaya pembuatan paspor, masyarakat juga perlu memperhatikan biaya tambahan seperti biaya pengiriman paspor jika menginginkan pengiriman ke alamat rumah dan biaya perekaman data biometrik jika belum pernah melakukan perekaman sebelumnya.

Dengan memiliki paspor, masyarakat Indonesia dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa kendala. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat mempersiapkan dokumen ini dengan baik dan memperhatikan biaya yang diperlukan agar tidak terjadi kesulitan di kemudian hari.