Posted on

18 museum dan 34 cagar budaya nasional resmi menjadi satu badan

Pada tanggal 5 Februari 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan. Keputusan ini diambil dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pelestarian warisan budaya Indonesia.

Badan ini akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dan mengawasi museum dan cagar budaya nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya penggabungan ini diharapkan akan memudahkan koordinasi antara berbagai instansi terkait dalam upaya pelestarian dan peningkatan nilai budaya dari museum dan cagar budaya nasional.

Selain itu, penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan museum dan cagar budaya nasional sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan kegiatan budaya lainnya. Dengan pengelolaan yang lebih terpadu, diharapkan museum dan cagar budaya nasional dapat menjadi destinasi wisata budaya yang menarik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.

Penggabungan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempromosikan warisan budaya Indonesia sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Dengan adanya badan yang khusus mengelola museum dan cagar budaya nasional, diharapkan pengelolaan dan pelestarian warisan budaya Indonesia dapat dilakukan dengan lebih baik dan terarah.

Melalui langkah ini, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat terus terjaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pengelolaan dan pelestarian museum dan cagar budaya nasional ini, agar warisan budaya Indonesia tetap menjadi bagian yang berharga dan tak ternilai dari identitas bangsa.