Posted on

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor baru, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP elektronik merupakan syarat utama yang harus dimiliki untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.

2. Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, kartu keluarga juga diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor baru. Kartu keluarga ini digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga anda.

3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan untuk memverifikasi data diri anda. Pastikan akta kelahiran anda masih berlaku dan sesuai dengan dokumen lainnya.

4. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Jika anda sudah menikah, surat nikah juga diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor baru. Surat nikah ini digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga anda.

5. Surat Izin Orang Tua (jika masih di bawah umur)
Bagi yang masih di bawah umur, surat izin orang tua juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini harus ditandatangani oleh kedua orang tua atau wali.

6. Pas Foto
Pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan pas foto anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi semua syarat dokumen di atas, anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.

Dengan memiliki paspor baru, Anda dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman. Pastikan untuk selalu menyimpan paspor anda di tempat yang aman dan jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku paspor sebelum melakukan perjalanan. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang akan membuat paspor baru.