PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendongkrak penerimaan negara dan mengatasi defisit anggaran yang semakin membesar.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para pekerja. Pasalnya, kenaikan PPN ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja. Sebagian pekerja khawatir bahwa kenaikan harga barang dan jasa akibat penambahan PPN akan membuat biaya hidup semakin mahal dan sulit untuk dipenuhi.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata, termasuk hotel dan restoran, turut angkat suara terkait kebijakan PPN ini. PHRI menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan fiskal seperti ini.
PHRI menilai bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen ini seharusnya diimbangi dengan langkah-langkah untuk melindungi kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah dengan memberikan kompensasi atau insentif untuk pekerja yang terdampak langsung oleh kenaikan harga barang dan jasa. Selain itu, PHRI juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan praktik penyalahgunaan yang merugikan pekerja.
Sebagai mitra kerja pemerintah, PHRI siap memberikan masukan dan saran dalam rangka menciptakan kebijakan yang seimbang dan berkeadilan bagi semua pihak. Kesejahteraan pekerja harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah.
Diharapkan pemerintah dapat mendengarkan suara dan aspirasi para pekerja serta berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan mereka dalam menghadapi dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini. Semoga kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi Indonesia tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.