Posted on

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di Indonesia.

Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan hak-hak dasar seseorang, terutama perempuan dan anak-anak. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelecehan termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Kementerian PPPA juga menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup bebas dari pelecehan dan kekerasan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sangat serius dalam memberantas segala bentuk pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap kasus pelecehan yang terjadi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Dalam upaya pencegahan pelecehan, Kementerian PPPA juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pelecehan serta pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak. Diharapkan dengan adanya kesadaran yang tinggi, kasus pelecehan dapat diminimalisir dan perempuan serta anak-anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

Dengan adanya komitmen dari Kementerian PPPA dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik dan aman bagi perempuan dan anak-anak. Jangan biarkan pelecehan terjadi di sekitar kita, melainkan bersatu untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.