Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Daging biawak, atau lebih dikenal sebagai daging monitor lizard, sering kali menjadi perdebatan tentang kehalalan konsumsinya dalam Islam. Beberapa orang berpendapat bahwa daging biawak adalah haram karena dianggap sebagai hewan karnivora, sementara yang lain berpendapat bahwa daging biawak boleh dikonsumsi asal dipersiapkan dengan benar.
Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum mengenai konsumsi daging biawak adalah haram. Hal ini dikarenakan biawak termasuk dalam golongan hewan karnivora yang memiliki sifat pemakan daging, seperti singa, harimau, dan ular. Hewan-hewan ini dianggap tidak halal untuk dikonsumsi karena mereka cenderung memakan hewan-hewan lain yang mungkin tidak halal atau bahkan najis.
Selain itu, ada juga pendapat bahwa daging biawak mengandung racun yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Beberapa spesies biawak menghasilkan racun yang dapat menyebabkan keracunan jika dikonsumsi dalam jumlah besar. Oleh karena itu, konsumsi daging biawak juga dianggap tidak dianjurkan dalam Islam.
Namun, ada juga pendapat minoritas yang berpendapat bahwa daging biawak boleh dikonsumsi asal dipersiapkan dengan benar. Mereka berargumen bahwa daging biawak adalah hewan reptil dan bukan karnivora sejati seperti singa atau harimau. Selain itu, jika dipersiapkan dengan benar dan dimasak dengan baik, racun yang terdapat dalam daging biawak dapat dinetralkan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai kehalalan konsumsi daging biawak, sebaiknya umat Muslim tetap mengikuti pandangan mayoritas ulama yang mengharamkan daging biawak. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kehalalan konsumsi makanan sesuai dengan ajaran Islam. Lebih baik untuk menghindari konsumsi daging biawak dan memilih alternatif daging halal lainnya yang lebih aman dan sesuai dengan ajaran agama.